Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2019

ZONASI vs SKY CASTLE


Alhamdulillah,,, bisa balik nulis lagi (ngetik kali...hehe...) setelah hiatus cukup lama. Hampir 9 bulan gak ngeblog, cuma ngecek viewer aja. Wkwk...

Nah, kali ini gatel juga nih jemari buat menuangkan pikiran soal permasalahan PPDB sistem zonasi.
Setelah bertukar pikiran dengan seorang guru muda, guru senior, beberapa wali murid, calon siswa baru, dan calon "korban" zonasi 2 tahun lagi (si bungsu & si niece) akhirnya bisalah dapat sebuah ide tulisan...

Sebenarnya sistem zonasi sudah ada sejak saya lulus SD tahun 2002. Waktu itu, saya gak bisa sekolah di SMP Negeri tempat kakak-kakak saya karena terhitung beda kota. Saya berdomisili di Kota Batu pinggiran, daerah perbatasan dengan Kab. Malang. Padahal jarak rumah lebih dekat dengan SMP Negeri di kabupaten itu. Akhirnya saya masuk SMP Negeri di Kota Batu yang masih satu kecamatan, dengan tambahan poin... 😇

Selasa, 22 Agustus 2017

URUS-URUS BERKAS PENCARI KERJA

 
Foto: Hipwee.com

Nah, beberapa hari yang lalu saya diribetkan dengan masalah urus-urus berkas kelengkapan kerja. Ternyata, udah banyak banget yang berubah. Terutama tentang efisiensi birokrasi. Lebih simpel dan mudah. Berikut beberapa yang bisa saya share...

1. Surat Keterangan Dokter (SKD)
 Kamu bisa minta SKD di Puskesmas daerah tinggal masing-masing. Tata caranya:
  • Datang ke Puskesmas.
  • Ambil nomor antrian, tunggu giliran.
  • Dipanggil ke meja resepsionis, berikan ktp asli dan sampaikan keperluan, tunggu.
  • Dipanggil ke ruang periksa ketemu dokter. Ditanya keperluan, ukur tinggi dan berat badan, serta tekanan darah.
  • Tunggu sebentar sambil diajak chit-chat ngalor-ngidul. 
  • SKD jadi bayar Rp 5.000,- di kasir.
  • Selesai.
Prosesnya sebenarnya cepat. Cuma kalau antrinya lagi banyak ya sabar-sabar nunggunya.
2. Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning
Kalau dulu mintanya ke Dinas Sosial, sekarang jadi satu di pelayanan satu pintu BPM Block Office. Mungkin tiap daerah beda-beda ya...
Tata caranya:
  • Berhubung mesin antrian rusak, jadi saya tanya prosedurnya ke mbak-mbak di kursi tunggu.  
  • Minta formulir pendaftaran ke petugas, diisi lengkap.
  • Setelah selesai serahkan kembali ke petugas disertai fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir 1 lembar, fotokopi KTP 1 lembar, dan foto berwarna 3x4 2 lembar. Tunggu dipanggil.
  • Ke petugas pencatatan berkas untuk kroscek kebenaran data diri. Setelah jadi, kartu kuning dibawa kembali ke petugas awal untuk distempel.
  • Gratis.
  • Selesai.
Jika kamu perlu legalisirnya, kamu bisa langsung fotokopi maksimal 5 lembar.
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Ada dua tempat yang bisa kamu datangi. Rumah Sakit Daerah / Polri atau BNN Kota. Saya lebih pilih langsung ke BNN, soalnya pengalaman sepupu ke rumah sakit bayarnya mahal. Hehe...
Tata caranya:
  • Datang ke satpam jaga / resepsionis, sampaikan keperluan.
  • Isi buku tamu lengkap.
  • Tunggu dipanggil.
  • Dipanggil ke ruang periksa. 
  • Serahkan fotokopi KTP 1 lembar.
  • Bayar Rp 75.000,- untuk beli alat tesnya.
  • Diperiksa tekanan darah sama denyut nadi.
  • Diberi wadah plastik untuk tempat urine, ke toilet.
  • Kembali ke ruang periksa serahkan wadah urine.
  • Tunggu.
  • SKBN selesai.
Berhubung saya kesana siang hari setelah sholat jumat, komandan sudah tidak di tempat. Jadi saya harus kembali Hari Senin untuk mengambil SKBN. Saran saya sih, lebih enak datang siang waktu tesnya. Soalnya cenderung sepi dan cepat. Tapi kembali ke kebutuhan masing-masing orang sih...
4. SKCK
Sejak tahun ini, mengurus SKCK sudah nggak perlu lagi ribet-ribet minta surat pengantar desa, kecamatan, atau koramil lagi. Kamu tinggal langsung datang ke Polsek atau Polres masing-masing daerah. Tata caranya:
  • Datang ke Polsek.
  • Serahkan fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK 2 lembar, fotokopi akte kelahiran 2 lembar, foto berwarna 4x6 2 lembar (background merah).
  • Tunggu.
  • Dapat surat pengantar untuk dibawa ke Polres.
  • Di Polres serahkan surat pengantar dan foto berwarna 4x6 6 lembar (background merah).
  • Dapat formulir berlembar-lembar. Isi lengkap jangan sampai ada yang dikosongi.
  • Selesai serahkan ke petugas, lalu tes sidik jari.
  • Tunggu sebentar.
  • SKCK jadi bayar Rp 30.000,-
  • Selesai
Kalau mau legalisir langsung difotokopi maksimal 5 lembar gak perlu bayar lagi.
Itulah beberapa proses urus-urus berkas terbaru. Cukup mudah dan cepat. Asalkan kamu semua sudah siapkan syarat-syarat yang diperlukan. Yang paling penting kalian harus usahakan datang sendiri...