![]() |
Foto: Hipwee.com |
Nah, beberapa hari yang lalu saya diribetkan dengan masalah urus-urus berkas kelengkapan kerja. Ternyata, udah banyak banget yang berubah. Terutama tentang efisiensi birokrasi. Lebih simpel dan mudah. Berikut beberapa yang bisa saya share...
1. Surat Keterangan Dokter (SKD)
Kamu bisa minta SKD di Puskesmas daerah tinggal masing-masing. Tata caranya:
- Datang ke Puskesmas.
- Ambil nomor antrian, tunggu giliran.
- Dipanggil ke meja resepsionis, berikan ktp asli dan sampaikan keperluan, tunggu.
- Dipanggil ke ruang periksa ketemu dokter. Ditanya keperluan, ukur tinggi dan berat badan, serta tekanan darah.
- Tunggu sebentar sambil diajak chit-chat ngalor-ngidul.
- SKD jadi bayar Rp 5.000,- di kasir.
- Selesai.
2. Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning
Kalau dulu mintanya ke Dinas Sosial, sekarang jadi satu di pelayanan satu pintu BPM Block Office. Mungkin tiap daerah beda-beda ya...
Tata caranya:
- Berhubung mesin antrian rusak, jadi saya tanya prosedurnya ke mbak-mbak di kursi tunggu.
- Minta formulir pendaftaran ke petugas, diisi lengkap.
- Setelah selesai serahkan kembali ke petugas disertai fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir 1 lembar, fotokopi KTP 1 lembar, dan foto berwarna 3x4 2 lembar. Tunggu dipanggil.
- Ke petugas pencatatan berkas untuk kroscek kebenaran data diri. Setelah jadi, kartu kuning dibawa kembali ke petugas awal untuk distempel.
- Gratis.
- Selesai.
3. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Ada dua tempat yang bisa kamu datangi. Rumah Sakit Daerah / Polri atau BNN Kota. Saya lebih pilih langsung ke BNN, soalnya pengalaman sepupu ke rumah sakit bayarnya mahal. Hehe...
Tata caranya:
- Datang ke satpam jaga / resepsionis, sampaikan keperluan.
- Isi buku tamu lengkap.
- Tunggu dipanggil.
- Dipanggil ke ruang periksa.
- Serahkan fotokopi KTP 1 lembar.
- Bayar Rp 75.000,- untuk beli alat tesnya.
- Diperiksa tekanan darah sama denyut nadi.
- Diberi wadah plastik untuk tempat urine, ke toilet.
- Kembali ke ruang periksa serahkan wadah urine.
- Tunggu.
- SKBN selesai.
4. SKCK
Sejak tahun ini, mengurus SKCK sudah nggak perlu lagi ribet-ribet minta surat pengantar desa, kecamatan, atau koramil lagi. Kamu tinggal langsung datang ke Polsek atau Polres masing-masing daerah. Tata caranya:
- Datang ke Polsek.
- Serahkan fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK 2 lembar, fotokopi akte kelahiran 2 lembar, foto berwarna 4x6 2 lembar (background merah).
- Tunggu.
- Dapat surat pengantar untuk dibawa ke Polres.
- Di Polres serahkan surat pengantar dan foto berwarna 4x6 6 lembar (background merah).
- Dapat formulir berlembar-lembar. Isi lengkap jangan sampai ada yang dikosongi.
- Selesai serahkan ke petugas, lalu tes sidik jari.
- Tunggu sebentar.
- SKCK jadi bayar Rp 30.000,-
- Selesai
Itulah beberapa proses urus-urus berkas terbaru. Cukup mudah dan cepat. Asalkan kamu semua sudah siapkan syarat-syarat yang diperlukan. Yang paling penting kalian harus usahakan datang sendiri...