![]() | |
Foto : Bursabukuberkualitas.com |
Zaman
Zulkarnaen, seorang associate (pengacara muda) dari Thompson & Co,
sebuah firma hukum legendaris di London, Inggris. Zaman baru bekerja 2 tahun di
firma hukum yang minim publisitas namun terjaga kualitasnya itu. Sabtu pagi,
dimana Zaman seharusnya libur, dia mendapat telepon langsung (hal yang belum
pernah terjadi) dari partner firmanya, Sir Thompson, putra pendiri
Thompson & Co. Pengacara senior berusia 75 tahun itu memberi satu tugas luar
biasa. Zaman harus mencari ahli waris dari seorang wanita tua penghuni panti
jompo di Paris yang baru saja meninggal dunia. Wanita itu mewariskan harta
senilai 19 triliun rupiah. Satu kursi kosong pengacara senior yang telah
pensiun akan menjadi milik Zaman sebagai imbalannya, jika dia berhasil
menangani kasus ini.
Zaman
terkejut. Bukan tugas yang mudah. Apalagi hanya ada satu surat yang menyatakan
kepemilikan saham wanita itu. Zaman bertanya-tanya. Bagaimana bisa seorang
wanita dengan kekayaan fantastis tinggal di panti jompo? Terlebih tidak ada
informasi memadai tentang asal-usulnya. Kebingungan Zaman mulai terjawab saat
melihat file wanita tua itu. Tertulis nama, Sri Ningsih. Orang
Indonesia! Inilah alasan mengapa dia yang ditunjuk menangani kasus ini. Tak
perlu menunggu lama, Zaman segera melesat dengan pesawat jet milik firma menuju
Paris. Petualangan Zaman dimulai.